10 Biaya Tambahan yang Perlu Diketahui ketika Membeli Rumah KPR
Membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah tentunya dapat sangat membantu masyarakat. Masyarakat jadinya tidak perlu membeli rumah dengan harga tunai, dan tidak perlu menunggu hingga uangnya kecukupan.
Pembeli rumah nantinya hanya akan membayar harga uang muka rumah, dan mengangsur harga sisanya ke pihak penyalur KPR. Tidak heran, kini mayoritas orang membeli rumah melalui cara KPR. Apakah itu membeli secara KPR rumah dijual di Surabaya, Bandung, jabodetabek dan daerah lainnya.
Namun, tahukah anda bahwa membeli rumah dengan biaya KPR bukan berarti Anda harus hanya membayar DP saja? Karena, membeli rumah dengan cara KPR paling tidak akan juga harus untuk membayar beberapa biaya lain. Hal ini perlu diketahui agar nantinya anda tidak kaget ketika akan membeli rumah lewat cara KPR.
Berikut adalah biaya yang perlu disiapkan ketika mengajukan KPR.
Biaya Provisi
Jangan lupa untuk membayar biaya provisi yang dibebankan bank. Biasanya biaya ini adalah sebesar 1-1,5 persen dari harga plafon kredit. Namun, ada pula bank yang tidak membebankan biaya ini.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi ini biasanya beragam di setiap bank. Biayanya biasanya adalah sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Biaya Appraisal
Biaya apprasial ini biasanya dibebankan kepada pembeli untuk menilai properti yang dilakukan oleh penilai properti independen. Besarannya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Asuransi Jiwa
Biasanya, nilai asuransi ini akan dibayarkan tergantung dari usia pemohon KPR. Biasanya besarannya sekitar 1 hingga 2 persen dari plafon kredit.
Asuransi Kebakaran
Biasanya, asuransi ini akan dibebankan bersamaan dengan asuransi jiwa. Besaran nilainya adalah 0,5 persen dari nilai plafon kredit.
Biaya Sertifikat
Biaya ini akan diperlukan ketika mengecek legalitas dari sertifikat rumah yang dibeli. Besar dari biaya ini berbeda-beda tergantung lokasi rumah.
Biaya Blokir 1 Kali Angsur
Biaya ini juga biasa disebut biaya hold. Contohnya, bank telah menetapkan jumlah plafon kredit Anda dengan nilai angsuran setiap bulannya. Maka biasanya bank akan melakukan hold atas satu kali angsuran. Angsuran ini akan disimpan di rekening koran pinjaman, dan tidak bisa dicairkan sampai nanti saat tenor kredit berakhir.
Biaya Perjanjian Kredit
Surat perjanjian biasanya dibuat oleh notaris, dan biaya ini biasanya akan dibebankan pada pembeli dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Biaya Akta Jual Beli dan Bea Balik Nama
Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BNN) harus dilakukan ketika telah membeli rumah untuk melegalkan kepemilikan rumah. besaran biaya ini tergantung pada biaya notaris dan PPAT daerah tersebut.
Biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Biaya ini merupakan biaya penjaminan pelunasan hutan KPR kepada pihak bank. Biasanya beban biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Tidak ada komentar