Breaking News

Mengenal Berbagai Skema KPR Syariah


Memiliki rumah di tengah harga rumah yang terus meningkat tentunya menjadi beban yang dihadapi banyak orang. Kini, harga rumah dijual di jakarta saja rasanya sudah sulit dijangkau bagi kalangan menengah. Hal ini tentunya membuat banyak orang putar otak untuk dapat mewujudkan huniannya.
Solusinya, banyak Oran gang mengambil KPR sebagai salah satu alternatif membayar rumahnya. Kini, KPR sistem Syariah sedang menjadi pilihan banyak orang karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh KPR konvensional.



KPR Syariah sendiri memiliki beberapa tipe akad yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial dari nasabahnya. Beberapa akad tersebut adalah KPR jual beli atau murabahah, KPR sewa atau ijarah, KPR sewa beli atau ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), dan KPR kepemilikan bertahap atau musyarakat mutanaqisah.
Jual Beli (Murabahah)
Akad yang cukup populer dalam pembayaran melalui KPR Syariah adalah akad jual beli atau akad murabahah. Dalam akad ini, bank akan membeli rumah yang dipilih oleh nasabah, kemudian rumah akan dijual kepada nasabah. Rumah tersebut dijual kepada nasabah dengan harga sebenarnya dan ditambah dengan nilai keuntungan atau margin yang besarannya sudah ditentukan di awal perjanjian dengan bank.
Sewa (Ijarah)
Akad sewa atau ijarah pada prinsipnya adalah sama dengan prinsip jual dan beli. Namun, objek transaksinya berbeda dalam akad ini, objek transaksi bukan hanya berupa barang, namun juga bisa jasa. Ijarah sendiri merupakan akad pemindahan manfaat atas barang dan jasa melalui pembayaran sewa, tapi tanpa disertai dengan pemindahan kepemilikan barang.
Sewa Beli (Ijarah Muntahiya Bittamlik/IMBT)
Akad jarah muntahiya bittamlik (IMBT) adalah akad sewa yang di akhir pembayarannya disertai dengan pemindahan kepemilikan barang. Akad ini merupakan perpaduan dari akad jual beli dan juga akad sewa. Secara sederhana, akad ini adalah akad sewa yang kepemilikannya diserahkan kepada nasabah di akhir pembayaran sewa.
Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah)
Dalam pembelian rumah secara akad mutanaqisah, pihak bank dan nasabah sama-sama membeli rumah yang sesuai dengan porsi yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya, nasabah membeli rumah dengan porsi sebesar 20 persen dari harga jual, dan bank membeli dengan 80 persen. Rumah tersebut kemudian dibeli dan disewakan oleh bank kepada nasabah. Nasabah kemudian menjadi penyewa rumah tersebut.
Sistem kerja sama bagi hasil digunakan dalam skema akad ini. Nasabah nantinya akan menjadi penyewa yang akan menempati rumah. Setiap bulan, seiring pembayaran cicilan, maka porsi kepemilikan rumah yang disewa akan terus meningkat. Pada lahir kredit, kepemilikan rumah sepenuhnya akan menjadi milik nasabah. Sehingga nantinya kepemilikan bank atas rumah hilang sepenuhnya dan rumah menjadi milik nasabah.


Tidak ada komentar